Kasus Ibu Alanda Dimata @Benny_Israel

Tulisan "Ibu, 10 tahun penjara, 10 milyar rupiah" di blog seorang Alanda mendapat perhatian publik, dan ini terkait dengan Bank Century. @Benny_Israel sebuah akun twitter yang fenomenal ikut berpendapat dan memberikan simpatinya melalui twitter dengan hashtag#ArgaTK-Century, berikut kumpulan twitnya yang kami edit menjadi sebuah tulisan utuh (bukan kultwit):

---------------

R.HJ.Arga Tirta Kirana, lahir: Jakarta 28-01-1961, 50th. Lulusan Fakultas Hukum UI, jurusan Perdata.

Alamat: Jl.Camar VI Blok AR-4 RT.03/08 Pd.Betung,Kec.Pondok Aren, Tangerang, Banten.No.KTP:321915208.020xxxx

No.HP: 081870xxxx. Anak ke-5 dari 6 bersaudara. Nama ayah: Prof.dr.RH.Moenadjat Wiratmadja (alm) & nama...

Ibunya: Hj.Fatidar Moenadjat (alm). Nama suami: Firman Maulana. Status tdk punya pekerjaan. Mempunyai...

3 orang putri. Pengacara yg mendampingi Verius S. Munthe, SH dr Tim Advokasi Solidaritas 80. Alumni FHUI.

Riwayat Pekerjaan:
1987-1988 bekerja di PT. Guna Aneka Promosi,
1988-2003 di PT. Bank Merincorp~Junior legal

2003-2004 Raine N. Horne (broker properti,
15Sep2004~2Feb2009 sbg kepala Divisi Legal Bank Century,
2Feb2009 ~2Mar2009 kepala Divisi HRD Bank Century Tbk, 2Mar2009~staf profesional Bank Century Tbk.


Knp dijelaskan detail masalah CV, karena ini erat berkaitan dg tugas pekerjaannya sbg kepala Divisi Legal. Tugas Kepala Divisi Legal diantaranya memeriksa Analisa Aspek Legal yg dibuat oleh Kabag 1 dan Kabag 2. Dan bekerja sama dg Notaris unt melakukan pengikatan kredit, pengikatan agunan atau pengikatan lainnya.

ArgaTK, dijadikan tersangka krn masalah pekerjaan dia mengharuskan membuat analisa aspek legal para kabag. Kabag 1 dijabat oleh Soehana Halim alias Nana. Karena dianggap lalai dalam menjalankan tugas memeriksa ini. Kasus ArgaTK sangat terkait dg kasus yg dikenakan kpd PT. SPI, perusahaan milik Misbakhun. Masalah L/C. Masih ada 2 masalah lainnya yg dipakai menjerat ArgaTK masalah kredit dan AYDA~Agunan Yang Diambil Alih.

Dakwaan terhadap ArgaTK ada 3, yaitu
1)Ps.263 KUHP
2)Ps.264 KUHP
3)Ps.49(1)UU No.10/1998 ttg Perbankan.

Dakwaan JPU bersifat akumulatif. Terhadap ketiga pasal yg didakwakan sehingga tuntutannya juga tinggi 10th. Beserta subsider denda 10 Milyar atau dg ganti hukuman kurungan 6 bulan. Ini mengacu ke UU Pokok Perbankan. Kita bahas satu persatu isi dakwaan thd ArgaTK. Ps.263 adl pasal pemalsuan dokumen dg masa hukuman 6th.

Ps.264 juga masih ttg pemalsuan dokumen tetapi dg ancaman hukuman 8th. Sedangkan dakwaan yg berat adalah Ps.49(1) UU No.10/1998 Perbankan. Ada hukuman minimalnya yaitu minimal 5th maks 15th denda minimal 10M Maks 200M. Ps.49(1) adl pasal yg khusus mengatur tindak pidana yg dilakukan oleh pihak internal bank.

Siapa saja pihak internal bank yg dimaksud? Yaitu anggota dewan komisaris, direksi atau pegawai bank.

Tindakan apa yg masuk kategori pidana menurut Ps.49(1) UU No.10/1998. Ada 3, yaitu:
a)Membuat/menyebabkan adanya pencatatan palsu dlm pembukuan & laporan.
b)Menghilangkan/tdk memasukkan atau menyebabkan tdk dilakukan pencatatan dlm pembukuan/laporan maupun dlm dokumen kegiatan usaha/transaksi/rek suatu bank.
c)Mengubah, mengaburkan, menyembunyikan, menghapus/ menghilangkan adanya suatu pencatatan dlm pembukuan/dlm laporan, maupun dlm doukumen suatu bank/dg sengaja mengubah, menghilangkan, menyembunyikan/merusak catatan pembukuan tsb.

Itulah 3 kategori tindakan pidana yg masuk dlm Ps.49(1) UU No.10/1998 Perbankan.

ArgaTK hanyalah seorang pegawai bank dg jabatan kepala divisi legal. Setiap Analisa Legal Aspek pastiberasal dari Kabag1 & Kabag2. Dia tdk membuat sendiri Analisa Aspek Legal atas semua permohonan kredit.

Dlm kasus ini, analisa aspek legal berasal dari Kabag1, yaitu Nana. Bgmana mungkin kepala divisinya dijadikan tersangka oleh polisi & dihadapkan ke meja hijau sementara anak buahnya yg membuat dokumen tdk dikenakan apapun & hanya sebagai saksi buat kepala divisinya. Nana menolak mengakui dia yg membuat.

Seharusnya polisi menyelidiki dulu dg cermat apakah kredit yg dijadikan alasan menetapkan ArgaTK sbg tersangka posisi kreditnya dlm keadaan macet, direkstruturisasi, lancar/ status lainnya. Ini perdata.

Kalau kreditnya tdk ada masalah kenapa kemudian dipermasalahkan aspek urusan pidananya. Sementara polisi tdk pernah mengumumkan scr terbuka kpd publik siapa saja debitur yg dianggap bermasalah di bank century.

Siapa saja debitur yg terkait langsung dg pemegang saham & siapa yg tidak ada kaitannya dg pemegang saham. Sptnya polisi terbatas kemampuan dan keahliannya dalam melihat kasus per kasus yg ada di Bank Century ini.

Yg harusnya menjadi pertanyaan buat kita semua dan para tweps adl, kenapa yg di dalam kasus century ini yg dimajukan ke pengadilan adl pegwai sekelas kepala divisi? Kepala cabang Utama? Menyusul wk.dirut.

Sebelumnya diadili adl Robert Tantular, Rafat Ali, & Hesyam Al Waraq selaku pemegang saham pengendali BC. Hermanus Hasan Muslim juga sudah diadili selaku direktur utama. Hamidy selaku wk. Dirut belum diadili.

ArgaTK dijadikan terdakwa 2. Sedangkan terdakwa 1 adl Linda Wangsa Dinata selaku Kacab Utama Senayan. ArgaTK & Linda Wangsa oleh polisi dipaksa menjadi saksi dlm kasus L/C PT. SPI yg menjadikan Misbakhun dlm kesaksian ArgaTK & Linda Wangsa mengatakan bahwa semua proses legal pemberian L/C melalui prosedur birokrasi di bank tersebut. Dokumen perjanjian yg digunakan adl akad kredit dari notaris dr eksternal.

Sbg kepala divisi legal dia menugaskan kabag1 unt melakukan analisa sesuai kewenangan. Prosedur dijalankan. Semuanya adl proses perdata. Yg disiapkan oleh ArgaTK adl perjanjian perdata antara Bank sbg kreditur dgn nasabah debiturnya. Maka kalau ArgaTK terkena pidana Ps.49(1) maka pihak JPU harus menjelaskan satu per satu nasabah manakah yg terkena masalah pidana dlm pemberian fasilitas kreditnya? Sehingga pihak ArgaTK sbg pihak internal bank turut serta sesuai Ps.55 KUHP dlm tindak pidana yg dibuat oleh nasabah.

Sampai saat ini, tdk ada satupun pihak nasabah bank century yg dikenakan kasus pidana & masuk ke pengadilan

Sampai saat ini tdk ada satupun pihak nasabah bank century yg dikenakan kasus pidana & masuk ke pengadilan. Kalau tdk ada yg dikenakan masalah pidana urusan penyaluran kredit terkait aspek legalnya. Knp ArgaTK kena? Ingat kasus perusahaan milik Misbakhun dikenakan masalah persyaratan gadai atas perjanjian perdata juga.

Jadi kasus ArgaTK ini adl sebuah proses pengaburan atas subtansi kasus yg saling membelit di Bank Century. Kasus utamanya yaitu bailout atas BC, kanapa dpt Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FPJP) dr Bank Indonesia.

Apakah pemberian FPJP oleh BI ke BC ada unsur suapnya? Mengapa yg diobok2 hanya unsur internal BC saja? Sehingga orang yg bekerja di BC menjadi korban. Pengadilan berjalan tanpa liputan media yg memadai. Andai saja @AlandaKariza tdk menulis ttg kasus yg menimpa Ibunya di blog dan di share ke twitter maka kasus akan luput dari perhatian publik dan media. Peran & kedudukan seorang kepala divisi legal dlm rangka menjalankan tugasnya dikenakan tindakan kriminal. Lingkup kerja dia adl menyiapkan perjanjian perdata. yg sebenarnya terkait proses bailout century harus menjadi perhatian. Ini bisa menjadi konspirasi baru.

Publik akan dijejali dg cerita bahwa proses hukum dlm kasus century sdh berjalan sesuai rekomendasi DPR.

Padahal yg dijadikan terdakwa adl orang yg tidak semestinya di jadikan terdakwa seperti ArgaTK. Bekerja menjalankan tugasnya semata. Sbg seorang kepala divisi legal. Menyiapkan dokumen perdata bank dg nasabah

Sepanjang tdk ada nasabah yg diajukan ke persidangan krn pelanggaran yg dilakukan atas perjanjian perdata maka menjadikan ArgaTK sebagai seorang tersangka & terdakwa adl lemah. Dia hanya menjalankan tugas. Yg ada malah adl upaya kriminalisasi atas kasus perdata. Sementara sengketa perdatanya sendiri tidak ada.

Kalau sengketa perdata antara pihak bank sbg kreditur& nasabah debiturnya tdk ada. Terus kenapa ada pidana?

Bayangkan saja ArgaTK menerima tuntutan 10th & 10Milyar pd 25Jan2011, 3 hari menjelang ulang tahun ke 50. Atas sebuah kasus yg seharusnya tidak ada & tidak ditimpakan kepada dirinya selaku kepala divisi legal BC.

Kalau kita tidak mengerti detail kasus di dlm bank century kasus per kasus dan mendalaminya dengan baik maka pikiran kita akan mengikuti pola rekayasa kasus yg dibuat oleh apara aparat hukum yg mengalihkan beban kasus ini kepada orang yg tdk semestinya menjadi tersangka. Yang ada malah mereka menjadi korban.

Rasa simpati @benny_israel buat Ibu ArgaTK. Terima kasih @AlandaKariza atas yg tulisannya telah mengingatkan kita.

Sekian #ArgaTK-Century @AlandaKariza

---------------

HOME | CATATANKU | NGEBLOG | TWITTER | TV ONLINE

0 comments: