Remunerasi POLRI 2011, Tak Ada Alasan Polisi Terima Fee Liar


REMUNERASI POLRI 2011. Anggota Kepolisian akan mendapat tunjangan kinerja/remunerasi mulai tahun 2011. Dengan remunisasi itu, Kepolisian harus terdorong meningkatkan kinerja.

“Dengan remunerasi, anggota Kepolisian tidak memiliki alasan untuk menerima uang macam-macam,” ujar Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Iskandar Hasan di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Senin (20/12/2010).

Iskandar mengatakan, Kepolisian akan terdorong untuk meningkatkan kinerja dengan remunerasi tersebut. Hal ini sesuai dengan alasan utama pemberian remunerasi itu kepada korps Polri. “Kalau masih saja ada pelanggaran, harus ditindak tegas,” ujarnya. Iskandar mengaku belum mengetahui secara terperinci seputar remunerasi tersebut, apakah merata bagi anggota Kepolisian di seluruh Indonesia atau nilainya berbeda sesuai dengan upah minimum regional daerah tertentu.

“Zaman saya bertugas di Aceh dulu, ada yang namanya tunjangan kemahalan, karena harga di satu daerah dengan daerah lain berbeda-beda. Nah, saya belum tahu di remunerasi ini seperti apa,” papar Iskandar.

DPR telah menyetujui pengucuran remunerasi bagi enam lembaga negara, seperti Kementerian Aparatur Negara dan Reforamsi Birokrasi (Kemenpan), Kementerian Pertahanan (Kemenhan), Kementerian Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Kemenkokesra), Kementerian Koordinasi Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam), termasuk TNI dan Polri.

Seluruh anggota Kepolisian akan mendapat tambahan tunjangan kinerja/remunerasi mulai tahun 2011. Remunerasi ini diberikan berdasarkan Perpres no 73 tahun 2010 tentang Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di Lingkungan Polri tertanggal 15 Desember 2010.

Kabagpenum Mabes Polri Kombes Pol Boy Rafly Amar, mengatakan dalam Perpres tersebut disebutkan jumlah tunjangan kinerja yang diterima berdasarkan tingkat jabatan di Polri. Remunerasi ini baru berlaku pada 1 Januari 2011.

Berikut jumlah tunjangan kinerja yang diberikan kepada setiap anggota Polri sesuai tingkat kelas jabatan:

Sumber disini


Berdasarkan Perpres no 73 tahun 2010 tentang Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di Lingkungan Polri tertanggal 15 Desember 2010, berikut tabel remunerasi Polri:

NoGradeBesaranKeterangan
1Grade 18Rp 21.305.000Wakapolri
2Grade 17Rp 16.212.000Kaba, Kalemdik, Kapolda Metro
3Grade 16Rp 11.790.000Jabatan-Jabatan Pati Bintang 1 Dan 2
4Grade 15Rp 8.575.000
5Grade 14Rp 6.236.000
6Grade 13Rp 4.797.000
7Grade 12Rp 3.690.000
8Grade 11Rp 2.839.000Jabatan-Jabatan KBP
9Grade 10Rp 2.271.000
10Grade 9Rp 1.817.000
11Grade 8Rp 1.453.000Jabatan-Jabatan AKBP
12Grade 7Rp 1.211.000Jabatan-Jabatan Kompol
13Grade 6Rp 1.010.000Jabatan AKP/Ipda/Iptu, Fungsional Umum Utama
14Grade 5Rp 841.000Kelompok Non Manajerial + Fungsional Umum
15Grade 4Rp 731.000
16Grade 3Rp 636.000
17Grade 2Rp 553.000
18Grade 1Rp--


--------
PENGERTIAN REMUNERASI Adalah..
Beberapa orang kadang salah menulis dan melafalkan kata remunerasi. Ada yang mengatakan remonerasi, ada pula yang menuliskan renumerasi. Yang benar adalah REMUNERASI Arti harafiahnya adalah “payment” atau penggajian, bisa juga uang ataupun substitusi dari uang yang ditetapkan dengan peraturan tertentu sebagai imbal balik suatu pekerjaan dan bersifat rutin.

Sedangkan pengertian resmi menurut kamus Bahasa Indonesia adalah pembelian hadiah (penghargaan atas jasa dsb); imbalan.
Remunerasi berasal dari bahasa Inggris yaitu Remuneration.
Wikipedia memberi penjelasan, “Remuneration is pay or salary, typically a monetary payment for services rendered, as in an employment. Usage of the word is considered formal.”
Jadi jangan salah lagi yah.
Diolah dari berbagai sumber

0 comments: